Laman

Sabtu, 21 Februari 2015

OBAT

Definisi:
Obat : suatu bahan atau paduan bahan-bahan yg digunakan dalam menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.
Diagnosa ( Tuberculin), mencegah(BCG,DPT,vaksin cacar), mengurangkan dan menghilangkan
(Codein,Novalgin dll) menyembuhkan(antibiotik), luka (betadine,sofratulee), kelainan rokhaniah(diazepam ), memperelok badan(kosmetika)
Obat jadi : obat dlm keadaan murni atau campuran dlm btk serbuk, cairan, salep, tablet,pil, suppositoria atau btk yg mpyai nama teknis sesuai dgn FI atau buku lain yg ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yg terdaftar atas nama pembuat atau yg dikuasakannya dan dijual dlm bungkus asli dr pabrik yg memproduksinya.
Obat baru : obat yg terdiri atau berisi suatu zat, baik sbg bag yg berkhasiat maupun yg tdk berkhasiat(mis-nya pengisi,pelarut, bhn pembantu) atau komponen lain yg blm dikenal shg tdk diketahui akan khasiat dan keamanannya. Juga obat yg blm dimasukkan dlm FI yg scr resmi blm digunakan/diimpor di Indonesia.
Obat standar : obat yang formulanya ada di dalam buku-buku standar (resmi).
Obat asli : obat yang didpt langsung dari bhn alamiah Ind, terolah scr sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dlm pengobatan scr tradisional.

Penggolongan Obat
Obat dapat dibagi menjadi 4 golongan yaitu :
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Parasetamol
Obat esensial : obat terpilih yg paling dibutuhkan utk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbayak, mencakup upaya diagnosa, profilaksis, terapi dan rehabilitasi yg hrs diusahakan selalu tersedia pd unit pelayanan sesuai dgn fungsi dan tingkatannya. Tercantum dlm DOEN
Cth: analgesik,antipiretik
Obat GENERIK : obat dgn nama resmi yg ditetapkan dlm farmakope Indonesia utk zat berkhasiat yg dikandungnya. Nama ini ditentuka o/ WHO dan ada dlm daftar Internasional Nonproprietaryu Name Index.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : CTM

3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Asam Mefenamat
Ada tanda peringatan pd kemasannya, dgn dasar hitam tulisan putih, sbb:
P1, awas obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
P2.Awas obat keras.hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3,Awas obat keras.Hanya untuk bagian luar badan.
P4.Awas obat Keras.Hanya untuk dibakar
P5.Awas Obat Keras.Tidak boleh ditelan
P6.Awas Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital
Obat Wajib Apotek (OWA) : obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.
Tujuan Obat Wajib Apotek : meningkatkan kemampuan masy. dlm menolong dirinya sendiri,meningkatkan pengobatan sendiri scr tepat aman dan rasional.Cth ; obat sal.cerna (famotidin);obat kulit (asam fusidat);Anti infeksi/TBC (INH,Rifampicin, PZA,Ethambutol;sistem muscoletal (alluppurinol, Na diklofenak), dll.
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.


Obat narkotika golongan I :hanya dpt digunakan utk kepentingan ilmu pengetahuan & dilarang digunakan utk kepentingan lainnya.
Cth: Tanaman: Papaver somniferum L. (semua bag. termsk buah & jerami kec. bijinya),Erythroxylon coca; Cannabis sp.
Zat/senyawa : Heroin
Obat narkotika golongan II : dpt digunakan utk kepentingan pelayanan kes. Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur o/ pemerintah.
Contoh:
Morfin dan garam-gramnya
Petidin
Obat narkotika golongan III : dpt digunakan utk kepentingan pelayanan kes. Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur o/ pemerintah
Contoh : Codein

Tidak ada komentar:

Posting Komentar