Definisi:
Obat : suatu bahan atau paduan
bahan-bahan yg digunakan dalam menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangi,
menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, atau kelainan
badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian
badan manusia.
Diagnosa ( Tuberculin), mencegah(BCG,DPT,vaksin
cacar), mengurangkan dan menghilangkan
(Codein,Novalgin dll) menyembuhkan(antibiotik), luka (betadine,sofratulee), kelainan rokhaniah(diazepam ), memperelok badan(kosmetika)
(Codein,Novalgin dll) menyembuhkan(antibiotik), luka (betadine,sofratulee), kelainan rokhaniah(diazepam ), memperelok badan(kosmetika)
Obat jadi : obat dlm keadaan murni atau
campuran dlm btk serbuk, cairan, salep, tablet,pil, suppositoria atau btk yg
mpyai nama teknis sesuai dgn FI atau buku lain yg ditetapkan oleh Pemerintah
Indonesia.
Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yg
terdaftar atas nama pembuat atau yg dikuasakannya dan dijual dlm bungkus asli
dr pabrik yg memproduksinya.
Obat baru : obat yg terdiri atau berisi suatu
zat, baik sbg bag yg berkhasiat maupun yg tdk berkhasiat(mis-nya
pengisi,pelarut, bhn pembantu) atau komponen lain yg blm dikenal shg tdk
diketahui akan khasiat dan keamanannya. Juga obat yg blm dimasukkan dlm FI yg
scr resmi blm digunakan/diimpor di Indonesia.
Obat standar : obat yang formulanya ada di dalam
buku-buku standar (resmi).
Obat asli : obat yang didpt langsung dari bhn
alamiah Ind, terolah scr sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dlm
pengobatan scr tradisional.
Penggolongan
Obat
Obat dapat dibagi menjadi 4 golongan
yaitu :
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual
bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan
dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Parasetamol
Obat esensial : obat terpilih yg paling
dibutuhkan utk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbayak, mencakup upaya
diagnosa, profilaksis, terapi dan rehabilitasi yg hrs diusahakan selalu
tersedia pd unit pelayanan sesuai dgn fungsi dan tingkatannya. Tercantum dlm
DOEN
Cth: analgesik,antipiretik
Obat GENERIK : obat dgn nama resmi yg ditetapkan dlm farmakope Indonesia utk zat berkhasiat yg dikandungnya. Nama ini ditentuka o/ WHO dan ada dlm daftar Internasional Nonproprietaryu Name Index.
Cth: analgesik,antipiretik
Obat GENERIK : obat dgn nama resmi yg ditetapkan dlm farmakope Indonesia utk zat berkhasiat yg dikandungnya. Nama ini ditentuka o/ WHO dan ada dlm daftar Internasional Nonproprietaryu Name Index.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas
adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau
dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda
khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan
garis tepi berwarna hitam.
Contoh : CTM
3. Obat Keras dan
Psikotropika
Obat keras adalah obat
yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada
kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi
berwarna hitam.
Contoh : Asam
Mefenamat
Ada tanda peringatan
pd kemasannya, dgn dasar hitam tulisan putih, sbb:
P1, awas obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
P2.Awas obat keras.hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3,Awas obat keras.Hanya untuk bagian luar badan.
P4.Awas obat Keras.Hanya untuk dibakar
P5.Awas Obat Keras.Tidak boleh ditelan
P6.Awas Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan
P1, awas obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
P2.Awas obat keras.hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3,Awas obat keras.Hanya untuk bagian luar badan.
P4.Awas obat Keras.Hanya untuk dibakar
P5.Awas Obat Keras.Tidak boleh ditelan
P6.Awas Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam,
Phenobarbital
Obat Wajib Apotek
(OWA) : obat keras yg dpt
diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.
Tujuan Obat Wajib Apotek : meningkatkan kemampuan masy. dlm menolong dirinya sendiri,meningkatkan pengobatan sendiri scr tepat aman dan rasional.Cth ; obat sal.cerna (famotidin);obat kulit (asam fusidat);Anti infeksi/TBC (INH,Rifampicin, PZA,Ethambutol;sistem muscoletal (alluppurinol, Na diklofenak), dll.
Tujuan Obat Wajib Apotek : meningkatkan kemampuan masy. dlm menolong dirinya sendiri,meningkatkan pengobatan sendiri scr tepat aman dan rasional.Cth ; obat sal.cerna (famotidin);obat kulit (asam fusidat);Anti infeksi/TBC (INH,Rifampicin, PZA,Ethambutol;sistem muscoletal (alluppurinol, Na diklofenak), dll.
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan
ketergantungan.
Obat narkotika golongan I :hanya dpt digunakan utk
kepentingan ilmu pengetahuan & dilarang digunakan utk kepentingan lainnya.
Cth: Tanaman: Papaver somniferum L. (semua bag. termsk buah & jerami kec. bijinya),Erythroxylon coca; Cannabis sp.
Zat/senyawa : Heroin
Obat narkotika golongan II : dpt digunakan utk kepentingan pelayanan kes. Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur o/ pemerintah.
Contoh:
Morfin dan garam-gramnya
Petidin
Obat narkotika golongan III : dpt digunakan utk kepentingan pelayanan kes. Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur o/ pemerintah
Contoh : Codein
Cth: Tanaman: Papaver somniferum L. (semua bag. termsk buah & jerami kec. bijinya),Erythroxylon coca; Cannabis sp.
Zat/senyawa : Heroin
Obat narkotika golongan II : dpt digunakan utk kepentingan pelayanan kes. Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur o/ pemerintah.
Contoh:
Morfin dan garam-gramnya
Petidin
Obat narkotika golongan III : dpt digunakan utk kepentingan pelayanan kes. Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur o/ pemerintah
Contoh : Codein
Tidak ada komentar:
Posting Komentar